• Beranda
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pengaduan Masyarakat
  • Permohonan Pelayanan Hukum
  • REFORMASI BIROKRASI
  • FORMULIR PELAPORAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Kejari Berau
Advertisement
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Berita
  • Jadwal Sidang
  • Daftar Tilang
  • IAD
  • Cek Denda Tilang
  • Gallery
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Berita
  • Jadwal Sidang
  • Daftar Tilang
  • IAD
  • Cek Denda Tilang
  • Gallery
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
Kejari Berau
No Result
View All Result
Home Berita

Dokter Gadungan Segera Disidang

admin by admin
October 20, 2020
in Berita, slide
0
Dokter Gadungan Segera Disidang
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jumat, 02 Oktober 2020

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Heny Desriyanti (47), yang diduga sebagai dokter gadungan dari penyidik Polres Berau, kemarin (1/10).

Hal itu dibenarkan Ali, salah satu jaksa di Kejari Berau. Dikatakan Ali, pelimpahan tahap II dilakukan penyidik setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap baik formil dan materil. “Setelah diteliti berkas lengkap, dan tadi (kemarin, red) untuk perkara ini sudah tahap II,” ujarnya kemarin.

Selanjutnya perkara tersebut akan segera disidangkan. Namun sebelum itu, pihaknya perlu waktu sepekan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. “Paling tidak minggu depan berkasnya sudah harus kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya. Karena jaksa pun menginginkan perkara ini bisa segera ke meja hijau.

Tersangka Heny yang merupakan warga asal Riau, yang bermukim di Kecamatan Teluk Bayur, lanjut Ali, disangkakan Pasal 77 dan 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.

“Untuk pembuktiannya nanti saat dipersidangan. Termasuk motif pelaku yang sebenarnya,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian mengaku sejak sepekan lalu perkara ini sudah dinyatakan lengkap berkasnya usai diteliti oleh kejaksaan. “Perkara dokter palsu ini sudah dlimpahkan ke kejaksaan, bahkan sudah tahap II tadi siang,” kata Rido.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Berau mengamankan tersangka Heny karena nekat mengaku sebagai seorang dokter untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Awalnya diketahui, itu setelah kepolisian menerima laporan dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Berau, bahwa adanya dugaan Heny Desriyanti mengaku sebagai seorang dokter. Saat dicek Surat Tanda Registrasi Dokter (STR) dengan nomor 343120011123435, ternyata tidak terdaftar di Konsil Kedokteran Indonesia. Sehingga pelaku diduga membuat sendiri STR-nya.

Pelaku disebut berpura-pura menjadi seorang dokter untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam aksinya, pelaku mengaku merupakan dokter gigi. “Banyak pasien percaya karena STR-nya itu,” katanya.

Selain pelaku, polisi juga menyita jas putih yang biasa dikenakan pelaku dalam melakukan modus penipuannya. Selain itu juga ditemukan satu set alat pemeriksa tekanan atau tensi, satu lembar surat tanda registrasi dokter atas nama Heny Desrianti, serta delapan lembar kartu rawat jalan atau rekam medik pasien.

Untuk diketahui, Ketua IDI Berau, dr Jusram sempat  menjelaskan. Tersangka Heny yang diduga sebagai dokter gadungan, juga sempat menjadi dokter pengganti di salah satu tempat praktik umum di Bumi Batiwakkal -sebutan Berau. Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, pihaknya lebih dulu memastikan bahwa benar dokter tersebut adalah palsu.

“HD (Heny Desriyanti) dianggap melakukan pemalsuan STR dan transkrip nilai. Kami juga melakukan pengecekan di link Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), ternyata HD benar tidak terdaftar sebagai dokter. Bahkan ketahuan memakai nama dokter lain,” kata dr Jusram

Disebutkan Jusram, Heny mengaku tidak bisa menyerahkan berkas karena alasannya ketinggalan di kampung dan sedang lockdown karena pandemi Covid-19. Hingga lima bulan berlalu, HD tidak juga bisa memberikan dokumen miliknya. Saat diminta berkas asli, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan.

“Dua kali saya bertemu, dan meminta penjelasan tentang keaslian berkasnya. Yang membuat kecurigaan saya semakin pasti itu, jawaban yang dilontarkan selalu berubah-ubah. Dan tidak masuk akal. Sempat tak mengaku dan tetap kekeh bahwa dia adalah dokter,” jelas Jusram.

Kata Jusram, Heny sudah melakukan praktik kedokteran sejak Februari lalu.

“Sebenarnya memang sulit bagi masyarakat awam untuk mengetahui apakah orang yang melayaninya adalah dokter atau bukan dokter. Karena mereka pasti fokus dengan keluhan dan penyakitnya. Namun bila melihat gelagat yang mencurigakan, maka cukup menanyakan angkatan kuliahnya atau tanyakan dengan IDI cabang setempat,” terangnya. (mar/udi)

Repost : https://berau.prokal.co/read/news/65776-dokter-gadungan-segera-disidang

Previous Post

Pastikan Pegawai Bebas Narkotika

Next Post

Beri Pendampingan Hukum

admin

admin

Next Post
Beri Pendampingan Hukum

Beri Pendampingan Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pejabat Struktural

JUFRI, SH,. MH.

JUFRI, SH,. MH.

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BERAU
DARDIANSYAH, S.H.

DARDIANSYAH, S.H.

KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
DANANG LEKSONO WIBOWO, SH.,MH

DANANG LEKSONO WIBOWO, SH.,MH

KELAPA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
RIYAN PERMANA, S.H,.M.H.

RIYAN PERMANA, S.H,.M.H.

KEPALA SEKSI INTELIJEN
CHRISTHEAN ARUNG, S.H.

CHRISTHEAN ARUNG, S.H.

KEPALA SEKSI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
LUCKY KOSASIH WIJAYA, S.H., M.H.

LUCKY KOSASIH WIJAYA, S.H., M.H.

KEPALA SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN
MOSEZS SAHAT REGUNA, S.H.

MOSEZS SAHAT REGUNA, S.H.

KEPALA SEKSI PIDANA KHUSUS
HARIYADI YAKUB, S.ST

HARIYADI YAKUB, S.ST

KEPALA URUSAN DATA STATISTIK KRIMINAL DAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN : SUB BAGIAN PEMBINAA
ZAKARIA SULISTIONO, S.H.

ZAKARIA SULISTIONO, S.H.

KEPALA SUB SEKSI IDEOLOGI,POLITIK, PERTAHANAN KEAMANAN, SOSIAL, BUDAYA DAN KEMASYARAKATAN : SEKSI IN
VICTOR RIDHO KUMBORO, S.H.

VICTOR RIDHO KUMBORO, S.H.

KEPALA SUB SEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS : SEKSI INTELIJEN
DANY DWI YANUAR, S.H.

DANY DWI YANUAR, S.H.

KEPALA SUB SEKSI EKSEKUSI DAN EKSAMINASI : SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
ALI AKBAR NUGROHO, S.H.

ALI AKBAR NUGROHO, S.H.

KEPALA SUB SEKSI PERTIMBANGAN HUKUM : SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Daftar Tilang

JADWAL SIDANG TANGGAL 06 JUNI 2018

June 6, 2018

Daftar Sidang Tilang Tanggal 11 Mei 2018

May 25, 2018

List Sidang Tanggal 18-05-2018

May 17, 2018

Home

JL. Pangeran Diponegoro No. 05 Tanjung Redeb (77311) Kabupaten Berau

Telp. (0554) 21367 Fax. (0554) 21033 Email. kejari.berau@gmail.com

  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube

Browse by Category

  • Berita
  • Daftar Tilang
  • Foto
  • IAD
  • Jadwal Sidang
  • Pengumuman
  • Review
  • slide
  • Uncategorized
  • Video

Berita Terbaru

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BERAU JUFRI S.H.M.H., MENJADI PENERIMA VAKSIN COVID-19 TAHAP AWAL.

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BERAU JUFRI S.H.M.H., MENJADI PENERIMA VAKSIN COVID-19 TAHAP AWAL.

January 28, 2021
KEJAKSAAN NEGERI BERAU RAIH PENGANUGERAHAN WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)

KEJAKSAAN NEGERI BERAU RAIH PENGANUGERAHAN WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)

January 18, 2021
  • Beranda
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pengaduan Masyarakat
  • Permohonan Pelayanan Hukum
  • REFORMASI BIROKRASI
  • FORMULIR PELAPORAN WHISTLEBLOWING SYSTEM

© 2019 Kejari Berau - Designed by Zerosix.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Berita
  • Jadwal Sidang
  • Daftar Tilang
  • IAD
  • Cek Denda Tilang
  • Gallery
    • Photo
    • Video

© 2019 Kejari Berau - Designed by Zerosix.